Direksi

Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab demi sebesar-besar kepentingan Perusahaan, mengelola bisnis dan urusan Perusahaan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perusahaan.

Secara umum, tugas utama Direksi adalah sebagai berikut:

  • menetapkan kebijakan pengurusan Perseroan;
  • mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang pegawai Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain;
  • mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain (jika ada) bagi pegawai Perseroan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  • mengangkat dan memberhentikan pegawai Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS..

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.01 Tanggal 26 Februari 2020, Direksi terdiri dari dua anggota, di mana salah satunya merupakan Direktur Utama.

Saat ini, anggota Direksi adalah sebagai berikut:

Direktur Utama
Hendri
Direktur
Jun Zhang

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan saran kepada Direksi dalam melaksanakan tugas manajemennya.

Secara umum, tugas utama Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan;
  2. mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan;
  3. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
  4. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  5. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku sebelumnya kepada RUPS;
  6. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.

Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.01 Tanggal 26 Februari 2020, Dewan Komisaris terdiri dari satu orang anggota.

Saat ini, anggota Direksi adalah sebagai berikut:

Komisaris
Maximilianus Maria Kolbe Fair Antero

Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Stanford Teknologi Indonesia Nomor 28 Tanggal 20 Maret 2018, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Profil Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Direktur Utama
Hendri
Direktur
Jun Zhang

Sertifikasi

PinjamDuit telah bergabung dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

PinjamDuit telah mendapatkan Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi

PinjamDuit telah terintegrasi dengan Sistem Fintech Data Center AFPI

Demi memberikan kualitas pelayanan kepada konsumen, PinjamDuit membentuk wadah yang dapat digunakan oleh konsumen untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan maupun masukan demi meningkatkan layanan kami untuk para konsumen.

Komentar, kritik dan saran konsumen sangat penting bagi kami. Melalui wadah ini kami berkomitmen untuk terus memperbaiki, meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen setia kami. Pengaduan setiap konsumen akan kami terima serta ditampung, ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh team Customer Service (CS) PinjamDuit yang telah berpengalaman dibidangnya.

Saluran Customer Service

Kami sangat senang menerima keluhan, kritik dan saran ataupun permintaan terkait produk dan layanan kami melalui beberapa saluran berikut :

  1. Email
    Konsumen dapat memberikan keluhan, kritik, saran atau permintaan melalui email dengan alamat email [email protected]
  2. WhatsApp
    Hampir seluruh pengguna ponsel pintar menggunakan aplikasi ini untuk mempermudah berkomunikasi. Melalui aplikasi pula konsumen dapat dengan mudah memberikan keluhan, kritik, saran atau permintaan melalui aplikasi whatsapp di nomor 08176769995. Pada aplikasi ini kami hanya menerima dalam bentuk pesan, tidak dalam panggilan atau video.
  3. Instagram
    Bagi para kaum muda, aplikasi Instagram merupakan aplikasi yang menjadi suatu keharusan yang dimiliki pada ponsel pintarnya. Sehingga untuk memudahkan konsumen milenial melayangkan keluhan, kritik, saran atau permintaan, layanan pengaduan konsumen juga bisa melalui pesan pada aplikasi Instagram di pinjamduitapp.
  4. Facebook
    Sama halnya dengan Instagram, layanan pengaduan konsumen dapat melalui aplikasi Facebook melalui akun berikut pinjamduitapp.
  5. Aplikasi PinjamDuit
    Dalam aplikasi PinjamDuit terdapat layanan pengaduan konsumen dengan memilih menu kritik dan saran.
  6. telpon
    Konsumen dapat terhubung langsung dengan team Customer Service PinjamDuit melalui nomor telpon 021-27899995, sesuai dengan jam operasional CS PinjamDuit Senin-Minggu pukul 08:00 – 20:00 WIB.
Konsumen PinjamDuit
Layanan Pengaduan
PinjamDuit
Laporan diterima dan
dicatat team Customer service
Tidak membutuhkan eskalasi
Eskalasi dengan
team terkait
Penyampaian solusi
kepada Konsumen
Konsumen Puas

Klasifikasi Pengaduan

Berdasarkan proses dan cara penanganannya, jenis pengaduan dibagi menjadi dua. Pengaduan yang membutuhkan penjelasan dan pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut. Berdasarkan klasifikasi tersebut proses penanganannya menjadi sebagai berikut :

  1. Jika keluhan, kritik, saran, permintaan tidak membutuhkan tindak lanjut, maka team Customer Service dapat segera memberikan Informasi, saran atau solusi langsung kepada knsumen.
  2. Apabila keluhan, kritik, saran dan permintaan membutuhkan tindak lanjut. Maka team Customer Service akan melakukan investigasi dan meninklanjuti keluhan, kritik, saran dan permintaan konsumen terlebih dahulu. Hal ini membutuhkan waktu lebih.
  3. Terkait point. 2, jika team Customer Service sudah mendapatkan hasil dari investigasi, maka team Customer Service langsung memberikan informasi kepada konsumen. Berikut alur layanan pengaduan konsumen sampai penyelesaian pengaduan PinjamDuit.

Setiap pengaduan konsumen yang disampaikan kepada layanan konsumen PinjamDuit, akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan tercatat dan terselesaikan.
Berikut alur laporan layanan pengaduan konsumen PinjamDuit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Layanan Pengaduan
PinjamDuit
Permasalahan terlesaikan
Laporan Layanan Pengaduan
konsumen kepada OJK
Rencana Kegiatan Sosialisasi
Cerdas dalam menggunakan FINTECH
Bali
Maret
TBC
Cirebon
Maret
TBC
Pontianak
Juli
TBC
Samarinda
Oktober
TBC
Makassar
Desember
Kenali Bahaya Kebiasaan Gali Lubang Tutup Lubang!
Author : Ayu Vera Muftia
Tanggal Publikasi : 02 April 2024

Tidak bisa dipungkiri, saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal banyak menjerat masyarakat Indonesia. Hal ini banyak membuat masyarakat merasa kesulitan membayar dan berujung menunggak dengan bunga yang tinggi. Faktanya, sejak 2018, Satgas Waspada Investasi (SWI) bahkan telah memblokir ribuan pinjol ilegal. Tapi, tetap saja, pinjol ilegal ini masih terus berkeliaran dan semakin meresahkan.1

Banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol ilegal ini menyebabkan meningkatnya praktik gali lubang tutup lubang demi melunasi hutang beserta bunganya yang tinggi. Hal ini juga terjadi karena masyarakat kurang cermat dalam memperhitungkan finansial mereka sebelum berutang. Kurangnya literasi mengenai pinjol ilegal dan legal juga menjadi faktor utama.

Meminjam dana pinjol demi melunasi utang yang lain bukanlah sebuah solusi untuk keluar dari jeratan utang. Alih-alih melunasi hutang, justru peminjam akan terjerat semakin dalam pada pusaran utang yang tidak berujung. Berikut tips yang bisa kalian gunakan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang :

  1. Tingkatkan Literasi Finansial

    Literasi keuangan ini perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Setelah melakukan literasi dan mengetahui ilmu mengelola keuangan yang baik, diharapkan hal ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya literasi keuangan, kita bisa memahami mana yang menjadi kebutuhan dan mana yang menjadi keinginan. Sehingga hal ini mampu membuat diri kita sendiri memilah mana prioritas dan mana yang tidak dibutuhkan.

  2. Survei Penawaran

    Sebelum melakukan pinjaman, hal pertama yang harus dilakukan adalah survei penawaran yang sesuai dan terbaik. Saat ini sudah banyak lembaga yang menawarkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan jenis fasilitas lainnya. Dalam melakukan survei ini, usahakan memperoleh pinjaman dengan bunga yang rendah serta tenor yang sesuai dengan kemampuan finansial kalian. Sehingga kalian tidak merasa terbebani ketika adanya tagihan cicilan setiap bulannya. Kalian juga perlu survei lembaga mana saja yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah terjerat pinjol ilegal dengan segala dampak buruknya.

  3. Batasi Jumlah Pinjaman

    Banyak masyarakat melakukan kesalahan saat berhutang yaitu meminjam dengan jumlah yang banyak. Hal ini tentu memberatkan diri sendiri ketiga tagihan sudah tiba beserta bunganya. Sebaiknya, kalian membatasi jumlah pinjaman dan sesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Idealnya jika kita memiliki cicilan, maka jumlah cicilan tersebut tidak melebihi 30 persen dari besar pendapatan tiap bulan. Bahkan persentase ini bisa lebih kecil lagi jika kalian masih memiliki kewajiban pada cicilan lain seperti cicilan rumah atau kendaraan. Jangan sampai kalian malah kesulitan dalam melunasi hutang karena jumlah pinjamannya yang terlalu besar.

Itulah tips yang bisa kalian ikuti demi menjauhi praktik gali lubang tutup lubang. Memiliki pinjaman bukanlah suatu hal yang dilarang selama hal itu untuk kebutuhan produktif dan bisa dikelola dengan baik dan bijak. Namun hal ini akan lebih baik lagi jika kita bisa mengatur keuangan dengan baik sehingga tidak perlu melakukan pinjaman apalagi sampai terjerat pada pinjol ilegal yang merugikan.

Berikut daftar pinjol ilegal yang bisa kalian cek di :

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-302-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri/LAMPIRAN%20DAFTAR%20PINJAMAN%20ONLINE%20ILEGAL%20DAN%20PINPRI%2011%20NOVEMBER%202023.pdf

1 https://afpi.or.id/articles/detail/bahaya-gali-lubang-tutup-lubang

Hati-hati Pinjaman Online Ilegal! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Author : Ayu Vera Muftia
Tanggal Publikasi : 22 Maret 2024

Di jaman serba digital seperti saat ini, tentunya teknologi semakin berkembang dan mudah untuk diakses. Salah satunya adalah penyedia layanan jasa peminjaman uang berbasis digital pinjaman online (pinjol), jika dahulu untuk melakukan pinjaman masyarakat perlu datang ke sebuah bank atau koperasi, saat ini masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui handphone, yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Tidak hanya mudah diakses, namun pinjol ini juga cukup mudah dan tergolong cepat. Namun, semakin berkembangnya teknologi maka semakin bertambah pula celah para penipu untuk melakukan aksinya. Salah satunya dengan pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Bagaimana tidak, alih-alih mendapatkan pinjaman untuk kebutuhan mendesak, masyarakat justru merasa tertekan karena bunga yang cukup tinggi dari pinjaman ilegal.

Perbedaan pinjol legal dan ilegal ini wajib diketahui masyarakat untuk menghindari berbagai kerugian. Pinjaman online juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang LPBBTI. Pada Pasal 8 disebutkan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI alias pinjol wajib mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan izin dari OJK. Jadi, pinjol yang tidak terdaftar OJK sudah dipastikan sebagai pinjol ilegal yang harus dihindari.1

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal :

  1. Izin OJK

    PinjamDuit sebagai sebagai salah satu LPBBTI yang terdaftar dan diawasi OJK. Pinjaman Online legal tentunya sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang sudah dikatakan di atas. Untuk mengetahui daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses laman berikut https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Selain yang terdapat pada daftar tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa platform tersebut adalah platform pinjol ilegal dan patut dihindari.

  2. Media Penawaran Produk

    Penawaran produk pinjol legal biasanya tidak melalui komunikasi pribadi seperti SMS ataupun Whatsapp (karena penawaran melalui media komunikasi ini dilarang oleh OJK). Pinjol legal beriklan melalui platform digital seperti media social dengan informasi yang cukup jelas atau tidak misleading. Hal ini berbanding terbalik dengan pinjol illegal yang justru dengan mudahya menawarkan pinjaman melalui SMS/Whatsapp.

  3. Pemeriksaan Riwayat Kredit

    Pinjaman legal biasanya akan melakukan riwayat kredit calon nasabah sebelum memberikan pinjaman. Skor yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut tentu menjadi pertimbangan untuk pemberian pinjaman yang diajukan.

    Pinjaman ilegal biasanya tidak ada pengecekan riwayat kredit sehingga sangat mudah disetujui. Hal ini tentu menjadi salah satu alasan masyarakat melakukan pinjaman pada platform pinjol ilegal. Dengan pengenaan bunga yang tinggi oleh pinjol ilegal justru akan membebankan masyarakat sehingga kesulitan untuk melunasi tagihan dan terjerat hutang yang ditagih dengan cara tidak beretika & mempermalukan peminjam.

  4. Bunga Pinjaman

    Pada 1 Januari 2024, melalui Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan peraturan baru mengenai suku bunga untuk layanan fintech P2P lending atau pinjaman online menjadi maksimal 0,3% per hari. Pinjol ilegal justru sangat berbanding terbalik, suku bunga dan denda yang mereka tentukan tidak jelas dan bisa sangat tinggi hingga berkali-kali lipat sehingga menjerat dan merugikan masyarakat.

  5. Identitas Perusahaan

    Pinjol legal tentu memiliki identitas perusahaan yang jelas seperti alamat kantor yang jelas dan lengkap. Sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

  6. Sistem Penagihan

    Pada pinjol legal, penagihan dilakukan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023. Penagihan hanya bisa dilakukan di hari Senin hingga Sabtu pada pukul 08.00 – 20.00 dan di luar hari libur nasional. Sedangkan pinjol ilegal, melakukan penagihan tidak mengenal waktu dan mengganggu para nasabah.

    Selain itu, penagihan pada pinjol legal juga diatur oleh norma-norma yang tertulis pada peraturan OJK dengan beretika dan tidak bersifat mengancam. Sedangkan pada pinjol ilegal, penagihan bersifat mengancam seperti penyebaran data pribadi sehingga sangat merugikan peminjam.

Itulah beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang mudah untuk diketahui. Pentingnya mengetahui dan selalu mengecek legalitas pinjaman online untuk melindungi diri dari risiko yang tidak diinginkan kemudian hari dan meminimalisir terjebak pada pinjaman ilegal. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman secara aman dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.

1 https://tirto.id/ketahui-beda-serta-ciri-pinjol-legal-pinjol-ilegal-menurut-ojk-gQfx

Kenali Modus-Modus Penipuan Pinjaman Ilegal
Author : Ayu Vera Muftia
Tanggal publikasi: 19 Maret 2024

Saat ini semakin marak penipuan yang terjadi dari platform pinjaman ilegal. Semakin banyak platform pinjaman ilegal, semakin banyak pula modus-modus penipuan yang dilakukan. Dari sisi P2P Lending yang mempunyai misi untuk membantu kebutuhan finansial, semakin tercoreng karena maraknya penipuan. Tentu masyarakat juga dibuat resah dengan hal ini.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), sampai dengan saat ini sudah ada ribuan platform pinjaman ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terjaring oleh satgas waspada investasi. Pinjaman ilegal ini memberikan pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, masyarakat harus membayar dua kali lipat dari jumlah pinjaman tersebut. Rata-rata masyarakat merasa kesulitan untuk membayar pinjaman pokok beserta bunga yang berkali-kali lipat tersebut. Desk collection pinjaman ilegal pun semakin menekan dan mengancam masyarakat sehingga masyarakat tidak ada pilihan lain selain melakukan pinjaman ilegal lainnya. Berniat untuk melunasi hutang, namun masyarakat justru gali lubang tutup lubang.

Saat ini, selain pinjaman ilegal yang memiliki bunga pinjaman besar yang memberatkan masyarakat, mereka pun memiliki modus-modus penipuan lainnya yang dilakukan. Maka dari itu, penting untuk memperkenalkan perbedaan pinjaman legal dan ilegal kepada masyarakat. Selain itu perlu adanya edukasi mengenai modus-modus penipuan yang dilakukan platform pinjaman ilegal.

Maka dari itu, mari kita kenali modus-modus penipuan yang akhir-akhir ini sedang marak dan terus berkembang demi menjerat masyarakat dengan pinjaman dan bunga yang tinggi hingga jutaan rupiah.

Berbagai modus penipuan pinjaman ilegal

  1. Penawaran melalui pesan SMS/Whatsapp

    Modus penipuan ini adalah yang paling sering terjadi dan semakin agresif. Modus penipuan ini juga yang paling sering memakan korban. Bahkan dalam satu hari, biasanya penawaran pinjaman ini bisa lebih dari satu pesan yang masuk.

    Sebenarnya, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku, tidak diperbolehkan untuk platform fintech pendanaan resmi untuk mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana kecuali sudah ada persetujuan sebelumnya. Hal ini tercantum pada Pasal 111 huruf (k) Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:

    "Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen”.

    Ciri-ciri pinjaman ilegal dengan modus penipuan ini adalah

    • SMS atau Whatsapp yang masuk berasal dari nomor umum yang tidak dikenal.

    • Pinjaman tanpa syarat apapun, biasanya untuk platform pinjaman legal yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon nasabah.

    • Tidak memiliki informasi yang detail atau valid. Biasanya tidak ada informasi mengenai nama perusahan dan alamat kantor yang jelas.

    • Mengenakan bunga yang tinggi melebihi yang telah ditetapkan oleh OJK yaitu 0,3% (nol koma tiga persen) per hari periode 01 Januari 2024-31 Desember 2024.

  2. Dana pinjaman langsung masuk ke rekening korban

    Modus penipuan ini juga sering terjadi dan memakan korban. Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba ada sejumlah dana yang masuk ke rekening. Untuk masyarakat yang belum teredukasi mengenai modus penipuan ini, biasanya mereka hanya mengira ini adalah dana salah transfer dan dana tsb pun langsung digunakan tanpa mencari tau sumbernya terlebih dahulu.

    Lalu, bagaimana cara mereka mendapatkan data korban serta nomor rekening? Tidak bisa dipungkiri bahwa kejahatan di dunia siber memang semakin banyak dan luas. Bahkan hingga saat ini isu keamanan data pribadi pun belum bisa benar-benar sepenuhnya diatasi.

    Biasanya dalam modus ini, setelah pelaku melakukan transfer kepada korban, mereka akan melakukan penagihan setelah jatuh tempo dengan bunga yang tidak sedikit. Ketika korban melaporkan kejadian ini, sayangnya platform tersebut biasanya sudah terjaring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun alih-alih berhenti beroperasi, mereka hanya berganti nama dan terus melakukan penipuan dan mengancam korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.

    Untuk masyarakat, dihimbau untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib apabila ada sejumlah dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Selain melaporkan ke pihak berwajib, laporkan juga kejadian ini pada bank yang digunakan. Masyarakat dihimbau juga untuk tidak menggunakan dana tersebut.

  3. Mengaku atau mereplikasi nama fintech legal

    Penipuan dengan modus ini juga sering dilakukan oleh platform pinjaman ilegal. Seringnya mereka mereplikasi nama yang mirip dengan fintech legal. Bahkan ada beberapa platform pinjaman ilegal yang mengaku sebagai pihak fintech pendanaan legal tersebut. Biasanya mereka membuat akun pengaduan seperti whatsapp, facebook, instagram, dan/atau telegram dengan nama yang sama atau mirip untuk menjerat korban. Ada juga beberapa modus mereka dengan cara beriklan produknya dengan nama yang berbeda satu huruf saja, spasi, ataupun dengan huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui para korban. Tidak jarang juga mereka berani memakai logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) pada iklan mereka.

Maraknya penipuan ini, tidak hanya masyarakat yang dirugikan namun platform fintech legal yang sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, dan borrower juga mengalami kerugian. Saat ini adalah menjadi tugas kita bersama untuk dapat memberikan edukasi dan informasi mengenai pinjaman ilegal beserta modus-modus penipuannya demi memberantas dan mengurangi jumlah korban yang terjerat.

Pengguna atau Konsumen dapat mengecek LPBBTI atau fintech peer to peer lending resmi berizin OJK pada tautan berikut:

[https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Oktober-2023.aspx]

Sumber artikel:

https://afpi.or.id/articles/detail/modus-terbaru-penipuan-pinjol-ilegal

Next Gen Fintech “Siap Hadapi Perkembangan Inovasi Keuangan Digital Masa Kini!”
Palembang, 29 Februari 2024

Di zaman serba digital seperti sekarang, perkembangan teknologi terus meningkat, termasuk perkembangan keuangan digital yang terus meningkat pesat secara global.

Hal ini menjadi potensi untuk pertumbuhan atau perkembangan keuangan digital di Indonesia menjadi kian beragam. Dengan adanya perkembangan keuangan digital, juga perlu diimbangi dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat khususnya generasi muda.

Peningkatan keuangan digital didorong oleh beberapa faktor, diantaranya keuangan digital memudahkan berbagai proses di bidang keuangan mulai dari jangkauan hingga variasi layanan yang diberikan. Terlebih, keuangan digital unggul dalam segi efektifitas dan efisiensinya. Itulah mengapa perkembangan teknologi pada keuangan digital terus berinovasi daninovasi ini tidak hanya berlaku untuk sistem pembayaran saja. Melalui peer to peer lending, masyarakat juga bisa mendapatkan akses modal dengan bunga rendah. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat untuk menghindari pinjaman illegal yang menerapkan bunga yang tinggi hingga penagihan yang mengancam. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan akses pendanaan, baik multiguna dan dana usaha dengan proses pinjaman yang mudah dan cepat serta secara resmi diawasi oleh OJK.

Menurut hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, jumlah persentase literasi di Sumatera Selatan mencapai 52,73% beberapa persen lebih tinggi dari Tingkat literasi keuangan nasional sebesar 49,68%. Namun, meskipun persentase literasi ini terbilang tinggi, literasi keuangan harus tetap dilakukan untuk meningkatkan perkembagan keuangan digital. Guna turut berpartisipasi aktif dalam peningkatan literasi keuangan, PT Stanford Teknologi Indonesia (“PinjamDuit”) dan PT Fintopia Technology (“Easycash”) yang merupakan fintech lending berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) bekerja sama menyelenggarakan literasi keuangan pada generasi muda di Palembang.

Literasi ini bertemakan “Siap Hadapi Perkembangan Inovasi Keuangan Digital Masa Kini!” bertempat di Universitas Islam Negeri(UIN) Raden Fatah Palembang pada Kamis, 29 Februari 2024. Dalam kegiatan ini, PinjamDuit dan Easycash mengenalkan konsep keuangan digital yang relevan dengan kehidupan sehari-hari dan mengenalkan betapa pentingnya teknologi dalam perkembangan sektor finansial.

Pada acara literasi, Bapak Wildan Kesuma selaku Head of Corporate Affairs Easycash menjabarkan mengenai pemahaman keuangan digital seperti risiko, manfaat dan tantangan terkait penggunaan layanan fintech lending. Hal ini disampaikan agar kita dapat menggunakan teknologi ini dengan lebih bijaksana lagi.

Kemudian di akhir sesi, Ibu Vivi Linda selaku Commercial Manager PinjamDuit menyampaikan pesan kepada peserta untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran pinjaman yang mengabaikan aspek legalitas. Tidak lupa, beliau juga mengajak para peserta untuk terus meningkatkan pemahaman tentang literasi keuangan digital, agar kita dapat memilih dan memutuskan strategi dan keputusan keuangan yang tepat, karena literasi keuangan adalah investasi agar kondisi keuangan tetap terjaga dan dapat memengaruhi pertumbuhan finansial masyarakat Indonesia.

Obrolan Pintar “Build Your Future, Be Smart About Money”
Jakara, 26 Maret 2022

EMAHAMAN perencanaan keuangan masih menjadi hal yang perlu ditingkatkan pada kalangan muda. Media Indonesia bersama tiga platform Fintech P2P Lending, Pinjam Yuk, Pinjam Duit, dan Modal Nasional bekerja sama menyelenggarakan Webinar Global Money Week yang bertema, Build Your Future, Be Smart About Money, pada Sabtu (26/3). Reni, salah seorang mahasiswa yang mengikuti webinar ini mengakui pengelolaan keuangan yang dilakukan olehnya belum dilakukan secara baik sehingga uang saku yang didapatkannya habis tanpa dia sadari. “Uang saku saya biasa habis masuk minggu ketiga. Padahal, sudah menyusun atau mengatur jajan buat bulanan, tapi sebelum satu bulan udah habis. Enggak tahu ke mana uang itu habisnya,” kata Reni dalam acara Obrolan Pintar (OP) bertema Build Your Future, Be Smart About Money di kanal Youtube Media donesia, Sabtu (26/3) yang disponsori oleh Pinjam Yuk, Pinjam Duit, dan Modal Nasional. Menanggapi hal tersebut, QWP Financial Planner, Insurance Consultant, Entrepreneur, Robert Agustinus memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan kaum muda untuk mengelola keuangan dengan bijak. Pertama, pencatatan pemasukan dan pengeluaran menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengelola keuangan. “Ini memang kebiasaan, jadi harus dibiasakan sejak dini,” kata Robert. Idealnya pemasukan harus lebih besar jika dibandingkan dengan pengeluaran. Jika terjadi hal sebaliknya, kaum muda dapat memperkecil pengeluaran atau memperbesar pemasukan agar menghindari ketimpangan. Dia pun memberikan tips bagi kaum muda untuk melakukan beberapa hal yang dapat memaksimalkan pengelolaan keuangan mereka. “Untuk yang masih berusia 20 tahun, perbanyak eksplorasi kemampuan. Jangan terlalu takut mencoba hal baru. Kita juga bisa bangun networking seluas-luasnya,” ujar Robert. Hal yang tak kalah penting ialah melakukan investasi. Melek investasi untuk dilakukan dan tidak ditundatunda lagi. (Des/E-1)

Sumber:

https://mediaindonesia.com/ekonomi/482065/muda-wajib-catat-keuangan

Muda Paham Fintech “Inovasi Keuangan Untuk Generasi Muda”
Bandar Lampung, 13 Maret 2022

Perkembangan teknologi yang ada pada saat ini semakin merambah ke semua bidang, salah satunya pada industri keuangan. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat pada saat ini adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Pinjaman Online’. Data yang tercatat hingga Desember 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjaman adalah mencapai Rp 295,85 triliun, tumbuh 89,77 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 02 Maret 2022.

Seiring dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 juga menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Dalam hal ini, kota Bandar Lampung menyumbang tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan yang cukup rendah yaitu tingkat Literasi sebesar 30,97% dan Inklusi Keuangan sebesar 61,94%.

Untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan kota Bandar Lampung, PT FinAccel Digital Indonesia (Kredifazz), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit) dan PT PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) mengadakan program dan kolaborasi industri fintech lending demi meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional melalui webinar nasional yang dilakukan pada Jum’at, 18 Maret 2022 dengan mahasiswa Universitas Lampung secara daring.

Anita Wijanto - CFO KrediFazz mengatakan, “Kami berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi muda dan para konsumen serta UMKM Bandar Lampung dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending,” Jelasnya.

Victrin Christy - Chief Commercial Officer PinjamDuit juga menambahkan, “Masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK,” jelasnya.

Tony Jackson - CEO UKU juga melengkapi, “Data informasi dari Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. Adapun, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal” Katanya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.(sah/san)

Sumber:

https://www.radartvnews.com/2022/03/18/inovasi-keuangan-fintech-kredifazz-pinjamduit-uku-untuk-generasi-muda/

OJK Fintech Days Palembang 2019 Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendaaan Bersama Indonesia Universitas Sriwijaya dan Hotel Novotel Palembang
2-3 Mei 2019

Otoritas Jasa Keungan (OJK) bersama dengan Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mendorong pertumbugan industry financial technology Peer to Peer Lending atau yang biasa dikenal dengan Fintech Lending untuk meningkatkan inklusi keuangan menggelar seminar membangun industry Fintech Lending terpercaya. Acara ini berlangsung di Universitas Sriwijaya Pelembang dan eksibisi dari para penyelenggara atau perusahaan Finctech Lending di Hotel Novotel pada tanggal 2 dan 3 Mei 2019.

Dalam acara ini juga pihak dari OJK dan AFPI kembali menjelaskan bahwa perusahaan yang terlah terdaftar dan diawasi akan senantiasa patuh pada peraturan yang telah ditetapkan, sehingga para pengguna (masayakat umum) tidak perlu ada ketakutan data pribadi yang disalahgunakan. Selain itu pihak OJK dan AFPI juga menberikan penjelasan bahwa saat ini hanya ada 113 perusahaan penyelenggara yang telah legal dapat beroperasional di Indonesia, dan menghimbau untuk menggunakan aplikasi yang legal.

PinjamDuit bersama dengan beberapa perusahaan fintech lainnya, ikut serta dalam acara ini untuk mengenalkan betapa pentingnya teknologi dalam perkembangan sektor finansial. Teknologi dalam dunia finansial membuat banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan dalam mendapakan pelayanan bank, salah satunya pinjaman tunai, menjadi lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan tersebut.

Seminar Pendidikan Peran Teknologi Komunikasi dalam Bisnis Financial Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Gedung Indonesia Menggugat, Bandung
30 April 2019

Kehadiran Fintech diharapkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tidak bisa di sediakan oleh pemain financial lain yang sudah ada di Indonsia. Hal ini dipicu karena masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan pelayanan akan layanan financial tradisional. Oleh Karena itu pemerintah berharap dengan adanya fintech dapat meningkatkan inklusi keuangan.

Tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi finctech juga diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia dalam pengembangan usahanya. Oleh karena itu PinjamDuit dan beberapa penyelenggara lainnya mengandakan sosisaliasasi yang bertemakan Seminar Pendidikan mengenai Peran Teknologi Komunikasi dalam Bisnis Finansial.

Seminar Sosialisasi Fintech Sebagai Penggerak Ekonomi Digital Indonesia Universitas Bangka Belitung Bangka Belitung
6 Maret 2019

Seminar yang di hadiri oleh beberapa penyelenggara Fintech Lending ini bertujuan untuk mengedukasi civitas akademika akan kehadiran Financial Technology atau Fintech yang saat ini tengah menjamur di seluruh dunia.

Dalam acara yang bertajuk menggenalkan Fintech sebagai penggerak Ekonomi Digital Indonesia, para penyelenggera yang merupakan penyelenggara legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa pentingnya pengenalan terhadap perusahaan penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman. Selain itu dikenalkan juga bahwa ada dua(2) jenis Fintech Lending, yaitu yang sifatnya adalah membantu kebutuhan sehari-hari dan yang kedua adalah membantu dalam pengembangan usaha. Karena setiap penyelenggara memiliki target pasar dan tujuannya masing-masing.

Pengenalan kepada penyelenggara-penyelenggara yang telah memiliki ijin terdaftar juga di jabarkan oleh perusahaan Fintech Lending yang hadir saat itu, salah satuya adalah PinjamDuit. Sehingga membuat pada peserta yang hadir tahu pasti bahwa perusahaan yang legal akan patuh pada peraturan yang telah di tetapkan, sehingga aman untuk mengajukan pinjaman di perusahaan-perusahaan legal, termasuk salah satunya adalah PinjamDuit.

Seminar Sosialisasi Fintech‘Fintech Sebagai Pelopor Inovasi Teknologi dalam Dunia Keuangan’ Ikatan Mahasiswa Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mikroskil Ruang Aula STIMIK – STIE Miroskil
24 November 2018

Bertajuk Fintech Sebagai Pelopor Inovasi Tekonologi dalam Dunia Keuangan, Ikatan Mahasiswa Akuntasi Sekolah Tinggi Ekonomi Mikroskil mengakan sebuah seminar untuk mensosialisasikan mengenai Fintech dan perkembangannya di Indonesia.

Tujuan dari seminar sosialisasi ini adalah untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa/mahasiswi STIMIK – STIE Miroskil mengenai financial technology (fintech) dan juga perannya sebagai salah satu penggerak ekonomi digital khususnya di Indonesia. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mendorong mahasiswa/mahasiswi STIMIK – STIE Miroskil untuk sadar dan dapat turut berpartisipasi dalam pengembangan fintech P2P Lending sebagai penggerak ekonomi digital di Indonesia.

Bersama dengan 8 perusahaan lainnya, PinjamDuit turut serta dalam memberikan sosialisasi mengenai perkembangan fintech dan juga bagaimana menanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Serta memberikan pengenalan mengenai POJK No. 77 agar setiap pengguna juga merasa aman untuk menggunakan aplikasi-aplikasi fintech yang telah secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Seminar Sosialisasi Fintech ‘Fintech P2P Lending Sebagai Penggerak Ekonomi Digital Indonesia’ Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang Ruang Serbaguna Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang
02 November 2018

Seminar Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang ini memiliki tujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa/mahasiswi Universitas Negeri Padang mengenai financial technology (fintech) dan juga perannya sebagai salah satu penggerak ekonomi digital khususnya di Indonesia. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mendorong mahasiswa/mahasiswi Universitas Negeri Padang untuk sadar dan dapat turut berpartisipas dalam pengembangan fintech P2P Lending sebagai penggerak ekonomi digital di Indonesia.

PinjamDuit bersama dengan 9 perusahaan fintech lainnya memberikan pengenalan mengenai fintech dan apa yang menjadi kelebihan perusahaan fintech dengan perusahaan lain yang masih menggunakan sistem manual. Acara yang berlangsung selama 1 hari ini memberikan sebuat pengenalan baru kepada mahasiswa/mahasiswi Universitas Kota Padang yang masih awam akan financial Technology.

Fintech Days Bali 2018 Discovery Shopping Mall, Pasar Seni Kumbasari, Pasar Satria, Pasar Badung, Trans Resort Hotel Bali
25-27 October 2018

Fintech Days Bali merupakan rangkaian terakhir dari Fintech Days 2018, yang sebelumnya dilakukan di Medan, Manado dan Batam. Acara yang bertujuan untuk semakin mendekatkan fintech keseluruh lapisan masyarakat Indonesia ini mengambil beberapa tempat tujuan masyarakat bertransaksi, yaitu pasar-pasar tadisional (pasar Kumbasari, pasar Satrua, Pasar Badung) dan juga mall (Discovery Shopping Mall). Semakin meningkatknya pertumbuhan industry fintech dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang lebih bervariasi, memerlukan pemahanan mengenai produk-produk dan layanan keuangan berbasis teknologi.

Melihat hal tersebut OJK berkomitment untuk mendukung pertumbuhan industry fintech yang berkesinambungan dan berorientasi terhadap perlindungan konsumen. Maka dari itu dirasa perlu untuk mensosialisasikan Peraturan OJK (POJK) no. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Mengusung Tema ‘ Indonesia Digital Paradise’, kegiatan berlangsung selama tiga hari, 25-27 Oktober 2018. PinjamDuit bersama dengan sekitar 60 perusahaan fintech lainnya terlibat dalam acara tersebut.

Seminar Nasional UKM Polytechnic Computer Club 2018 'Explore Kreativitas Anak Bangsa di Era Digital' Unit Kegiatan Mahasiswa Polytechnic Computer Club Politeknik Negeri Semarang
21 Oktober 2018

PCC (Polytechnic Computer Club) merupakan salah satu UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) bidang penalaran di Politeknik Negeri Semarang. UKM ini berfokus pada pengembangan IT (Informasi dan Teknologi) dengan beberapa kegiatan yang sering dilakukan salah satunya seminar pengetahuan, konsultasi komputer, perlombaan IT dan pelatihan (workshop). Kegiatan – kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan Politeknik Negeri Semarang.

Seminar Nasional UKM Polytechnic Computer Club 2018 bertema “Explore Kreativitas Anak Bangsa di Era Digital” ini mengedepankan peran teknologi dalam industri kreatif. Disadari dewasa ini bahwa industri kreatif merupakan bahian usaha yang fokus pada kereasi dan inovasi, sehingga hal ini dianggap merupakan sebuat potensi bagi anak-anak muda untuk mengembangkan minat dan bakatnya. Salah satu yang menjadi momentum untuk mendukung kreativitas anak bangsa yaitu dengan adanya bantuan teknologi yang semakin canggih. Dan tentunya ini akan menjadi salah satu penopang untuk pemuda Indonesia agar terus menghasilkan suatu karya yang inspirasi dan memiliki potensi yang besar dalam memajukan Negara Indonesia itu sendiri.

Bersamaan dengan acara tersebut, PinjamDuit hadir sebagai salah satu pemain yang memanfaatkan teknologi untuk berinovasi dalam sektor finansial. Dimana PinjamDuit memiliki sistem yang dapat mempercepat proses pengajuan pinjaman yang selama ini dilakukan secara manual dan memakan waktu lama, sekarang lebih mudah dan dapat dijangkau oleh seluruh masyarat di seluruh Indonesia.

Fintech Days Batam 2018 Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) Nagoya Hill Shopping Mall Batam
14-15 September 2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyelenggarakan acara yang bertajuk Fintech Days Batam. Fintech Days merupakan sebuah ajang sosialisasi dan edukasi mengenai layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech (financial technology) disektor peer to peer lending (P2P lending) yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Hal ini dirasa perlu untuk upaya mengenalkan produk dan layanan industry fintech pada masyarakat umum, sehingga membantu dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

PinjamDuit bersama dengan hamper 50 perusahaan fintech yang terlah terdaftar OJK ikut hadir dalam acara ini, guna mengenalkan produk yang sediakan. Dimana produk yang di tawarakan adalah sebuah produk pinjaman micro yang menyasar masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Acara yang berlangsung selama 2 hari ini (14 dan 15 September 2018) ini merupakan sebuah rangkaian acara dari Fintech Days yang sebelumnya telah dilakukan dibeberapa kota di Indonesia, antara lain Medan, Ternate, dan Manado.

Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Tahun 2022

Laporan Keuangan Tahun 2022.pdf

Laporan Keuangan Tahun 2021

Laporan Keuangan Tahun 2021.pdf

Laporan Keuangan Tahun 2020

Laporan Keuangan Tahun 2020.pdf

NamaHendri

Usia36 tahun

KewarganegaraanIndonesia

Direktur Utama

Penunjukan

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 Tanggal 25 April 2022

Jabatan lain

  • Komisaris PT Cashway Teknologi Indonesia (sejak 2019)
  • Komisaris PT Medialoka Digital Nusantara (sejak 2018)

Pendidikan

  • PhD in Strategic Management, Universal Institute of Professional Management (2022)
  • Master of Business Administration, Calwest University (2021)
  • Magister Manajemen jurusan Manajemen Strategik, STIE IPWIJA Jakarta (2015)

Pengalaman kerja

  • Direktur Utama di PT Stanford Teknologi Indonesia (2020-2022)
  • Komisaris di PT Stanford Teknologi Indonesia (2019-2020)
  • Komisaris di PT Cashway Teknologi Indonesia (2019-sekarang)
  • Komisaris di PT Medialoka Digital Nusantara (2018- sekarang)
  • Komisaris Utama di PT Stanford Teknologi Indonesia (2018-2019)
  • Komisaris di PT Stanford Teknologi Indonesia (2017-2018)
  • Indonesia Office Deputy Director di Fuhai Group (2015-2017)
  • Bergabung dengan PT Megatop Inti Selaras (Fuhai Group) pada tahun 2013 sebagai External Affairs Manager, dan diangkat menjadi Sekretaris Direktur Utama pada tahun 2015.

Hubungan afiliasi

Pemegang Saham

NamaJun Zhang

Usia49 tahun

KewarganegaraanChina

Direktur

Penunjukan Terakhir

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 Tanggal 25 April 2022

Jabatan lain

Direktur PT Recome Teknologi Indonesia (sejak 2019)

Pendidikan

Sarjana Ekonomi jurusan Ekonomi Dunia, Universitas Fudan, Shanghai (2005)

Pengalaman kerja

  • Direktur di PT Stanford Teknologi Indonesia (2020-2022)
  • Direktur Utama di PT Stanford Teknologi Indonesia (2018-2020)
  • Direktur di PT Recome Teknologi Indonesia (2019- sekarang)
  • Direktur di PT Stanford Teknologi Indonesia (2017-2018)
  • Founder di Shanghai Baigong Network Technology Co.,Ltd (2016- Sekarang)
  • Direktur di Shanghai Yizhu Financial Services Co.,Ltd (2014-2017)
  • Presiden Direktur di Shanghai Li Cai Financial Services Co.,Ltd (2010-2016)
  • Presiden Direktur di Hainan Jinfei Isalnd Real Estate Development Co.,Ltd (2002-2010)
  • Founder di Shanghai nijia.com (2000-2002)
  • Founder di Shanghai Stanford Trade Co.,Ltd (1995-2000)

Hubungan afiliasi

Pemegang saham utama

NamaMaximilianus Maria Kolbe Fair Antero

Usia37 tahun

KewarganegaraanIndonesia

Komisaris

Penunjukan

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 Tanggal 25 April 2022

Jabatan lain

Tidak ada

Pendidikan

  • Magister Sains, Jurusan Sosiologi & Antropologi, Universitas Padjadjaran Bandung (2012)
  • Sarjana Psikologi, jurusan Psikologi, Universitas Padjadjaran Bandung (2007)

Pengalaman kerja

  • Head of HRD di PT Stanford Teknologi Indonesia (2019- 2021)
  • GM Human Capital di PT Pharos Indonesia (2015- 2019)
  • GM HRD di Circle International, LTD (2007-2015)

Hubungan afiliasi

Tidak ada (Profesional)